Investasi adalah salah satu jenis bisnis penanaman modal yang saat ini banyak digemari oleh masyarakat di Tanah Air. Namun bagi umat Islam, tidak semua investasi cocok dijalankan sesuai dengan konsep atau hukum dasar syariat Islam terkait riba. Saat ini banyak sekali jenis instrumen investasi khususnya investasi online yang ditawarkan.
Dan, beberapa diantaranya adalah jenis investasi yang telah berlandaskan pada hukum syariat Islam sehingga aman dilakukan. Ingin mencobanya? Simak berikut 3 jenis investasi yang berlandaskan pada syariat Islam.
- Investasi Online Reksadana
Instrumen investasi ini sangat cocok sekali untuk Anda yang tidak memiliki modal besar. Reksadana merupakan salah satu jenis investasi yang bahkan bisa Anda mulai dengan modal Rp 100 ribu saja. Saat ini ada banyak sekali pihak – pihak yang menawarkan produk investasi online yang satu ini. Reksadana sendiri merupakan sebuah wadah yang mana nantinya semua investor akan mengeluarkan dananya dan digabungkan dengan dana investor lain lalu kemudian diputarkan pada berbagai jenis instrumen investasi yang aman sesuai syariat Islam.
- Investasi Saham Syariah
Investasi saham berbasis syariah saat ini semakin populer dan tentunya memiliki perbedaan dengan jenis investasi saham konvensional. Jenis penanaman modal ini nantinya setiap investor akan menginvestasikan sejumlah uang pada suatu perusahaan yang sejalan dengan syariat Islam. Contohnya, suatu perusahaan yang tidak bergerak dalam bisnis yang dilarang seperti perjudian ,lembaga keuangan yang memiliki sistem konvensional dengan mengandung unsur riba, mendistribusikan barang yang merusak moral serta akidah dan berbagai perusahaan lainnya.
- Obligasi Syariah
Obligasi syariah saat ini telah dikenal juga dengan istilah sukuk atau “sakk”. Dalam bahasa Arab investasi ini merupakan sertifikat atau bukti kepemilikan. Akan tetapi, jangan dulu salah dalam menilai, sukuk disini bukanlah bentuk sebuah surat hutang melainkan bukti kepemilikan bersama aset ataupun proyek. Setiap sukuk yang akan diterbitkan wajib memiliki aset yang nantinya dijadikan dasar penerbitan atau yang disebut juga underlying asset. Penggunaan dana dari sukuk ini wajib Anda gunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan sesuai syariat Islam.