Akhir-akhir ini pinjaman online semakin berkembang di negara Indonesia. Karena pinjaman online menawarkan banyak kemudahan untuk seseorang yang sedang membutuhkan uang. Namun, perlu Anda ketahui terdapat beberapa kalangan khusus seperti umat Islam yang menganggap bahwa riba merupakan hal yang terlarang. Maka dari itu, muncul pinjaman online Syariah dari danamon ini adalah untuk untuk menghindarkan diri dari riba. Lantas, bagaimana mekanisme atau sistem dari pinjaman online Syariah ini?
Perlu Anda ketahui bahwa pinjaman online yang berbasis Syariah ini pada dasarnya sudah diatur oleh MUI atau majelis ulama Indonesia. Pinjaman online Syariah harus berdasar pada prinsip syariah yang tanpa mengenal unsur riba supaya pinjaman yang satu ini dapat dilakukan secara halal berdasarkan hukumnya.
Kemudian MUI juga hanya memperbolehkan pinjaman online dengan akad-akad tertentu yang digunakan seperti akad ijarah, al-bai’, musyarakah, mudharabah, qardh, dan wakalah bi al ujrah. Sementara itu, karena berkembangnya teknologi yang pesat dalam pinjaman online Syariah ini teknologi tersebut hanya bersifat untuk mempertemukan antara pihak yang menyediakan jasa pinjaman online dana nasabah. Berikut ini adalah uraian uraian tentang akad-akad yang diperbolehkan untuk pinjaman online Syariah, antara lain:
Akad ijarah
Merupakan akad pemindahan hak manfaat atau guna terhadap suatu jasa atau barang dalam kurun waktu tertentu dengan pembayaran upah.
Akad al-bai
Akad yang satu ini merupakan jual-beli akad antara seorang pembeli dan penjual yang yang menimbulkan berpindahnya kepemilikan objek yang dipertukarkan seperti barang atau harga.
Akad musyarakah
Akad yang satu ini merupakan kerjasama diantara kedua belah pihak atau lebih terhadap suatu usaha tertentu dimana untuk setiap pihaknya memberikan kontribusi dana modal usaha. Nama juga ada ketentuan mengenai keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Untuk kerugian akan ditanggung oleh pihak yang telah disepakati.
Akad mudharabah
Akad ini juga merupakan kerjasama mengenai suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola serta keuntungan usahanya dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama dalam akad. Mengenai kerugian akan ditanggung oleh seorang pemilik modalnya.