Salah satu efek posotif dari adanya kemajuan teknologi internet adalah bahwa teknologi tersebut bisa dijadikan sebagai media untuk memperoleh pendapatan yang bisa dijadikan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Ada beberapa jenis usaha atau bisnis digital yang menggunakan jaringan internet sebagai media nya. Salah satu usaha atau bisnis digital yang menggunakan kemajuan teknologi internet tersebut adalah payment gateway.
Ya, payment gateway merupakan sistem transaksi online yang mengotorisasi proses pembayaran, baik yang menggunakan kartu kredit, transfer bank, atau pembayaran langsung lainnya, seperti direct debit (BCA KlikPay, Mandiri Clickpay, CIMB Clicks, dan e-Pay BRI) dan e-wallet (TCASH dan XL Tunai).
Pada saat siapapun ingin mendirikan lembaga penyelenggara payment gateway tersebut, ada ketentuan yang harus dipenuhi yaitu memiliki izin payment gateway dari Bank Indonesia. Salah satu penyelenggara payment gateway di Indonesia yang sudah mengantongi izin payment gateway tersebut adalah Faspay.
Nah, sebagai bahan referensi, berikut ini akan dipaparkan mengenai beberapa hal yang sudah dilakukan oleh Faspay ketika penyelenggara payment gateway tersebut menginginkan izin payment gateway dari Bank Indonesia. Adapun beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Faspay menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku baik APMK, e-money dan Transfer Dana. Permohonan izin disampaikan kepada Bank Indonesia Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran
2. Beberapa dokumen yang dipenuhi oleh Faspay sesuai ketentuan BI adalah sebagai berikut :
- Profil Perusahaan
- Foto kopi akta pendirian
- Konsep pokok hubungan bisnis
- Hasil analisis bisnis
- Bukti kesiapan perangkat umum
- Foto kopi laporan hasil audit IT
- Prosedur penanganan keadaan darurat
- Business Continuity Plan
- Foto kopi rekomendasi DPS
- Rekomendasi tertulis dari otoritas keuangan
Demikian beberapa hal yang pernah dilakukan oleh Faspay pada saat lembaga tersebut ingin memperoleh izin payment gateway dari Bank Indonesia. Nah, bagi siapapun yang ingin mendidikan sebuah lembaga penyelenggara payment gateway, maka beberapa hal di atas harus bisa dipenuhi agar izin payment gateway dari BI bisa segera anda kantongi.