Cara Pengajuan Klaim Jenis Asuransi Mobil All Risk

Jenis asuransi mobil all risk

Perusahaan asuransi untuk kendaraan roda 4 Autocillin hadir sebagai perusahaan asuransi untuk kendaraan terbaik di Indonesia. Perusahaan tersebut menggandeng beberapa bengkel rekanan yang memungkinkan nasabah untuk kemudahan dalam Pengajuan Klaim asuransi tersebut. Prosedur Pengajuan Klaim untuk jenis asuransi mobil all risk  terbilang cukup mudah. Mengingat adanya beberapa bengkel rekanan yang memungkinkan kemudahan dalam Pengajuan klaim. 

Jenis asuransi mobil all risk

Adapun mengenai prosedur Pengajuan klaim akan dijelaskan sebagai berikut 

  • Jika nasabah mengalami kehilangan mobil, maka prosedurnya adalah:
  1. Mendatangi perusahaan leasing dimana nasabah mengajukan kredit. 
  2. Perusahaan leasing selanjutnya akan memberikan beberapa persyaratan berkas yang harus dilengkapi. 
  3. Laporan ke pihak kepolisian 
  4. Nasabah datang kembali ke perusahaan leasing dengan membawa STPL / laporan polisi serta berkas lain yang diminta. 
  5. Nasabah menunggu proses klaim tersebut. 
  6. Jika proses klaim asuransi tersebut disetujui maka sejumlah uang akan ditransfer ke rekening nasabah setelah dipotong sisa angsuran. 
  • Jika nasabah mengajukan klaim asuransi untuk kendaraan yang mengalami kecelakaan. Kurang dari 75 % dari nilai kendaraan 
  1. Nasabah langsung mendatangi bengkel rekanan yang telah ditunjuk untuk proses klaim asuransi tersebut. 
  2. Nasabah menunggu mobil tersebut di perbaiki. Untuk proses klaim asuransi tersebut nasabah biasanya akan dibebankan biaya administrasi untuk klaim asuransi sesuai titik kerusakan pada kendaraan, sebagai mana diatur dalam polis. 
  3. Jika sudah selesai, maka pihak bengkel akan memberi tahu nasabah melalui telephone. 
  • Jika nasabah mengajukan klaim asuransi untuk kendaraan dengan kecelakaan serta kerusakan mencapai 75 % dari nilai kendaraan 
  1. Nasabah langsung mendatangi perusahaan leasing 
  2. Nasabah membawa estimasi biaya yang menyatakan bahwa kerusakan mencapai 75%. Estimasi biaya tersebut dikeluarkan oleh bengkel resmi. 
  3. Nasabah menunggu proses klaim asuransi tersebut. 
  4. Jika proses klaim asuransi tersebut disetujui, maka sejumlah uang akan ditransfer ke rekening nasabah setelah dipotong sisa angsuran. 

Itulah beberapa prosedur untuk melakukan klaim asuransi. Penting untuk diketahui, asuransi hanya mengcover mobil yang dilakukan secara kredit. Walau pun terbilang relatif mahal, karena angsuran yang dibayarkan sudah termasuk premi asuransi mobil tersebut. 

Jenis asuransi mobil all risk memang relatif mahal tapi fasilitas yang diterima akan sebanding dengan premi yang dibayarkan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *