Seputar Berita Politik Hari Ini

Berita Politik Hari Ini

Mungkin kita sering juga bertanya-tanya mengapa negara kita sekarang ini sulit berkompetisi dengan bangsa lain. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya kemauan dari setiap individu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menambah ilmu dan juga belajar tentang hal-hal yang bermanfaat. sebenarnya salah satu sarana untuk mencapai hal tersebut adalah dengan membaca. Membaca berita politik hari ini dengan rutin setiap harinya pasti lama-lama waktu demi waktu orang yang rutin membaca tersebut akan semakin bertambah wawasannya. Kami menyarankan untuk mengakses berita di matamatapolitik.com

Berita politik hari ini yang sangat hangat yaitu caleg dari partai Golkar, PPP, PBB di Aceh Timur terancam dicoret. Dilansir dari Merdeka.com bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Aceh menggelar sidang terhadap 5 Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur diduga melanggar administrasi, pada hari Selasa tanggal 15 januari di kantor Panwaslih Aceh. Karena kelima Caleg tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Dewan Pendidikan Aceh Aceh Timur saat pengajuan caleg. Hasil persidangan terakhir sudah diputuskan, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur untuk mengirim surat kepada partai politik dari kelima Caleg tersebut, supaya melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan sebelumnya.

Sedangkan persyaratan yang belum dilengkapi ialah surat pengunduran diri dari DPA Aceh Timur dan surat pemberhentian juga dari Bupati Aceh Timur. Jika Caleg tersebut tidak sanggup memenuhi keputusan tersebut, maka bisa dinyatakan gugur dari Daftar Calon Tetap Caleg di DPRK Aceh Timur. Komisioner Panwaslih Aceh saudara Fahrur Riza mengatakan, bahwa putusan dalam sidang kelima yang digelar Panwaslih Aceh itu sebagian menerima dan menolak selebihnya. Keputusan ini diambil cuma satu kali dan tidak ada peluang bagi negosiasi atau upaya hukum lainnya. Keputusan ini dalam istilah norma hukum dimaksud dengan einmalig atau keputusan itu hanya berlaku satu kali saja, kata Farur Rizal.

Katanya, putusan ini tentu dinyatakan declaratoir atau putusan yang cuma sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan. Karena berdasarkan bukti persidangan faktanya KIP Aceh Timur dan kelima Caleg melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan hasil persidangan, memberikan tenggat waktu untuk KIP Aceh Timur paling lama 3 hari untuk mengirim surat kepada partai politik bersangkutan, supaya segera melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan. Demikian tadi berita politik hari ini yang bisa kami sajikan disini, untuk informasi lengkapnya bisa kalian akses di matamatapolitik.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *